Dana Pemasukan SDN 11 Jambu dari dana BOS untuk tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 200.067.417 yang dirancang dalam dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Dokumen RKAS yang telah disahkan oleh Dinas Dikpora Kabupaten Jepara pada awal bulan Maret kemarin kemudian disosialisasikan oleh Bendahara BOS dan Kepala Sekolah bersama dewan guru dan Komite Sekolah.
Jl. H. Ridwan RT 16 RW 04 Jambu, Mlonggo, Jepara, Jawa Tengah | 59452 | (0291)599441
Langganan:
Komentar (Atom)
Pelaksanaan PSASP Kelas 6
Penilaian Sumatif Akhir Satuan Pendidikan (PSASP) tertulis untuk kelas 6 dilaksanakan selama sepekan, terhitung mulai tanggal 22 April sampa...
-
Penilaian Sumatif Akhir Satuan Pendidikan (PSASP) tertulis untuk kelas 6 dilaksanakan selama sepekan, terhitung mulai tanggal 22 April sampa...
-
Alhamdulillah, tahun ini rezeki datang begitu derasnya dan bertubi-tubi. Pembangunan dan Rehabilitasi dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sudah m...
-
Sebelum rangkaian kegiatan ujian akhir untuk murid kelas 6 dilaksanakan, maka wali murid menyelenggarakan kegiatan istighosah doa bersama un...





